Ketentuan Hari Sekolah Baru T.A 2017/2018 Permendikbud No.23 Tahun 2017

Ketentuan Hari Sekolah Baru t.a 2017/2018 sesuai Permendikbud no.23 tahun 2017. Hari Sekolah Baru telah disusun kembali oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jika sebelumnya hari masuk sekolah siswa SD sampai dengan SMA/Sekolah Menengah kejuruan dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Sabtu, minggu merupakan hari libur, maka pada tahun ajaran baru 2017/2018 mendatang, hari masuk sekolah hanya sampai pada hari Jum'at. Lantas bagaimana untuk hari Sabtu dan Minggu?.. Hari Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur sehingga siswa bisa bermain bersama dengan keluarga harapannya kekerabatan antara siswa dengan orang renta di rumah bisa menjadi semakin bersahabat dan hangat. Untuk itu Mendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah Baru yang rencananya akan diterapkan pada tahun aliran 2017/2018.

 Hari Sekolah Baru telah disusun kembali oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik I Ketentuan Hari Sekolah Baru t.a 2017/2018 Permendikbud no.23 tahun 2017

Hari Masuk Sekolah Baru di Tahun Ajaran 2017/2018. Pada artikel ini akan kami berikan salinan cuplikan dari Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Masuk Sekolah. Pada cuplikan yang kami sajikan di bawah ini terdapat beberapa point mengenai jam mengajar guru dan jam ekstrakurikuler siswa di sekolah. Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan simak informasi di bawah ini;

Mendikbud mengeluarkan Permendikbud mengenai Hari sekolah tentunya memiliki alasan tersendiri, diantaranya yakni untuk mempersiapkan penerima didik dalam menghadapi tantangan perkembangan masa globalisasi, perlu  penguatan  karakter  bagi  peserta  didik  melalui restorasi pendidikan huruf di sekolah, selain itu biar restorasi  pendidikan  karakter  bagi  penerima didik  di  sekolah  lebih  efektif,  perlu  optimalisasi  kiprah sekolah.

Maka dari itu, Pada pasal 2 dijelaskan mengenai Pengaturan Hari dan Jam di sekolah, diantaranya adalah sebagai beriku:
 Hari Sekolah Baru telah disusun kembali oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik I Ketentuan Hari Sekolah Baru t.a 2017/2018 Permendikbud no.23 tahun 2017

Sekolah yang akan menerapkan Hari Masuk Sekolah Baru sesuai Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 yakni Sekolah bentuk kelompok layanan pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  Taman Kanak-kanak  (TK)/Taman  Kanak-kanak  Luar  Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), SD (SD)/Sekolah Dasar  Luar  Biasa  (SDLB)/Madrasah  Ibtidaiyah  (MI), Sekolah  Menengah  Pertama  (Sekolah Menengah Pertama)/Sekolah  Menengah Pertama  Luar  Biasa  (SMPLB)/Madrasah  Tsanawiyah (MTs),  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)/Sekolah  Menengah Atas  Luar  Biasa  (SMALB)/Madrasah  Aliyah  (MA),  dan Sekolah  Menengah  Kejuruan  (Sekolah Menengah kejuruan)/Madrasah  Aliyah Kejuruan  (MAK)  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah sentra, pemerintah kawasan, dan masyarakat.

Pasal 2
  1. (1)  Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari  atau  40  (empat  puluh)  jam  selama  5  (lima)  hari dalam 1 (satu) minggu.
  2. (2)  Ketentuan  8  (delapan)  jam  dalam  1  (satu)  hari  atau  40 (empat  puluh)  jam  selama  5  (lima)  hari  dalam  1  (satu) minggu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  termasukwaktu  istirahat  selama  0,5  (nol  koma  lima)  jam  dalam  1 (satu)  hari  atau  2,5  (dua  koma  lima)  jam  selama  5  (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  3. (3)  Dalam  hal  dibutuhkan  penambahan  waktu  istirahat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  Sekolah  dapat menambah  waktu  istirahat  melebihi  dari  0,5  (nol  koma lima)  jam  dalam  1  (satu)  hari  atau  2,5  (dua  koma  lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad.
  4. (4)  Penambahan  waktu  istirahat  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (3)  tidak  termasuk  dalam  perhitungan  jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3
  1. (1)  Hari  Sekolah  dipakai  oleh  Guru  untuk  melakukan beban kerja Guru.
  2. (2)  Beban  kerja  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mencakup:
  • a.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • c.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • d.  membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
  • e.  melaksanakan  kiprah  tambahan  yang  menempel  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan  beban kerja Guru.

Pasal 5
  1. (1)  Hari  Sekolah  dipakai  bagi  Peserta  Didik  untuk melaksanakan  kegiatan  intrakurikuler,  kokurikuler,  dan ekstrakurikuler.
  2. (2)  Kegiatan  intrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  merupakan  kegiatan  yang  dilaksanakan  untuk pemenuhan  kurikulum  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-seruan.
  3. (3)  Kegiatan  kokurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  merupakan  kegiatan  yang  dilaksanakan  untuk penguatan  atau  pendalaman  kompetensi  dasar  atau indikator  pada  mata  pelajaran/bidang  sesuai  dengan kurikulum.
  4. (4)  Kegiatan  kokurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (3) meliputi  kegiatan pengayaan mata pelajaran,  kegiatan ilmiah,  pembimbingan  seni  dan  budaya,  dan/atau bentuk  kegiatan  lain  untuk  penguatan  karakter  Peserta Didik.
  5. (5)  Kegiatan  ekstrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  merupakan  kegiatan  di  bawah  bimbingan  dan pengawasan  Sekolah  yang  bertujuan  untuk berbagi  potensi,  talenta,  minat,  kemampuan, kepribadian,  kerjasama,  dan  kemandirian  Peserta  Didik secara  optimal  untuk  mendukung  pencapaian  tujuan pendidikan.
  6. (6)  Kegiatan  ekstrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (5)  termasuk  kegiatan  krida,  karya  ilmiah,  latihan olah-talenta/olah-minat,  dan  keagamaan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
  7. (7)  Kegiatan  keagamaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (6)  mencakup  kegiatan  keagamaan  meliputi  madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya.

Pasal 7
  1. (1)  Ketentuan  Hari  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2  ayat  (1)  tidak  berlaku  bagi  Peserta  Didik TK/TKLB/RA  atau  sederajat  pada  sekolah  keagamaan lainnya.
  2. (2)  Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus mampu  mengikuti  ketentuan  Hari  Sekolah  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1)  sesuai  dengan  jenis kekhususan.

Pasal 8
Penetapan  Hari  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Itulah tadi beberapa point penting yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Apabila anda masih ingin tau dengan isi lengkapnya mengenai beberapa peraturan dan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut. Anda bisa mendownloadnya pada link download di bawah ini.


Link Download; 

Subscribe to receive free email updates: