Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Mendikbud 2017

JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Mendikbud 2017. Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no. 12 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Apabila Anda adalah seorang guru yang termasuk ke dalam lingkup Kemdikbud artinya yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta umum, Anda wajib menyimak informasi ini sampai tuntas. Maka dari itu, jangan sampai ada informasi yang terlewat, sehingga Anda nantinya tidak akan mendapatkan tunjangan profesi guru yang disediakan oleh pemerintah ini. Artikel ini menjelaskan tatacara penyaluran tunjangan profesi seorang guru yang mengajar di sekolah dan juga kriteria guru yang akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Berarti tidak semua guru akan mendapatkan tunjangan, lantas guru yang bagaimana yang akan mendapatkan pertolongan profesi? Simak gosip di bawah ini hingga tuntas. 


JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Mendikbud  JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Mendikbud 2017

Dalam Peraturan Mendikbud ini yang berisi Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah. Guru yang dimaksud akan mendapatkan tunjangan adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Jadi mulai dari Guru Sekolah Dasar, SMP hingga Sekolah Menengan Atas sederajat.

Sedangkan yang dimaksud Tunjangan profesi itu sendiri yakni santunan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah pemberian yang diberikan kepada para guru yang mengajar di daerah khusus sebagai tenaga pendidik profesional. dan Adapun yang dimaksud dengan Tambahan Penghasilan bagi guru PNS daerah ialah sejumlah uang yang diteirmakan kepada Guru yang belum mendapat Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada pengertian sumbangan khusu tadi dijelaksankan bahwa Tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang mengajar di tempat khusus, sedangkan yang dimaksud dengan tempat khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adab yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami musibah, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

Adapun kriteria guru Penerima beberapa sumbangan yang dijelaskan diatas, akan kami informasikan sesuai dengan pasal 2 pada Permendikbud no.12 Tahun 2017 yang isinya di bawah ini:

Pasal 2
(1) Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan aliran bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menawarkan Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. Guru Kelas;
d. Guru Pembimbing, terdiri atas:
1) Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI); dan
2) Guru Bimbingan Konseling;
e. Guru yang diberi peran sebagai kepala satuan pendidikan; dan
f. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.

BAB II
PRINSIP PENYALURAN
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan mampu menawarkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mampu mengetahui dan mendapatkan info mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional;

BAB III
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme pembayaran pinjaman profesi.
Pasal 5
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank akseptor derma.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria akseptor Tunjangan Profesi.
Pasal 7
Mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan kriteria akseptor Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1) Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prosedur penyaluran Tunjangan Khusus.
Pasal 9
(1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima bantuan.
(2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali honor pokok penerima pinjaman pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.
Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan peran di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria akseptor Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menurut pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data
daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai kawasan khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyaluran Tunjangan Khusus menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

BAB V
PENYALURAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 12
(1) Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan.
Pasal 13
(1) Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang.
(3) Tambahan Penghasilan dimaksud pada ayat (2) disalurkan setiap triwulan.
Pasal 14
(1) Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Guru yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta Tambahan Penghasilan.
Pasal 15
Mekanisme penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan kriteriapenerima Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
PROGRAM PRIORITAS
Pasal 16
(1) Menteri mampu menetapkan program prioritas dalam penyaluran Tunjangan Khusus dan Tunjangan Profesi Guru.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan acara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal yang membidangi Guru dan tenaga kependidikan.

BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 20
Pemerintah Daerah dihentikan menawarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Guru PNSD yang terbukti mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan (text eror).

(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada ketika ditemukannya ketidaksesuaian bukti manajemen dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
(3) Pemerintah Daerah yang memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2017.

Itulah tadi beberapa Informasi mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah Tahun 2017 serta beberapa cuplikan isi dari draf Juknis tersebut. Anda bisa melihat versi lengkapnya dengana cara klik link download di bawah ini. Semoga gosip yang kami berikan ini sanggup berkhasiat dan bermanfaat bagi para guru yang mengajar di negara Indonesia.

Link Download:
JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan (Permendikbud no. 17 Tahun 2017)

Subscribe to receive free email updates: